Jumat, 07 Juni 2013

ANGGARAN DASAR Organisasi Kemasyarakatan BARETA Kabupaten Tojo Una-Una


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya etnis Bare’e Taa yang terdiri dari suku TOLAGE, TOTARAU, TOPAKAMBIA, TOROKA, TOPOTA DAN TA’TOGEAN adalah etnis asli Tojo Una Una; tersebar dan mendiami daerah perkotaan, daerah pesisir pantai serta daerah kepulauan. Bahkan terdapat sebagian etnis yang mendiami daerah pedalaman dan hidup serta terasing dalam wilayah di daerah Tojo Una Una.
Menyadari keragaman suku tersebut di atas, maka dipandang perlu membangun kerukunan dan persaudaraan untuk menyatukan persepsi dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan sebagai perekat persatuan dan kesatuan antar sesama suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Tojo Una-Una untuk turut berpartisipasi dan berperan dalam membangun peradaban masyarakat, khususnya dalam melestarikan nilai-nilai budaya etnis BARETA.
Untuk Mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa memohon hidayah dan inayah Allah SWT, serta didorong oleh niat yang ikhlas serta tanggung jawab kepada masa depan umat kearah yang lebih baik, terutama dalam mewujudkan masyarakat Tojo Una-Una yang berbudaya, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Masyarakat etnis Bare’e Taa yang disingkat “BARETA” sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
Organisasi Kemasyarakatan BARETA
Kabupaten Tojo Una-Una


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya etnis Bare’e Taa yang terdiri dari suku TOLAGE, TOTARAU, TOPAKAMBIA, TOROKA, TOPOTA DAN TA’TOGEAN adalah etnis asli Tojo Una Una; tersebar dan mendiami daerah perkotaan, daerah pesisir pantai serta daerah kepulauan. Bahkan terdapat sebagian etnis yang mendiami daerah pedalaman dan hidup serta terasing dalam wilayah di daerah Tojo Una Una.
Menyadari keragaman suku tersebut di atas, maka dipandang perlu membangun kerukunan dan persaudaraan untuk menyatukan persepsi dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan sebagai perekat persatuan dan kesatuan antar sesama suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Tojo Una-Una untuk turut berpartisipasi dan berperan dalam membangun peradaban masyarakat, khususnya dalam melestarikan nilai-nilai budaya etnis BARETA.
Untuk Mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa memohon hidayah dan inayah Allah SWT, serta didorong oleh niat yang ikhlas serta tanggung jawab kepada masa depan umat kearah yang lebih baik, terutama dalam mewujudkan masyarakat Tojo Una-Una yang berbudaya, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Masyarakat etnis Bare’e Taa yang disingkat “BARETA” sebagai berikut :












BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal I

1) Organisasi Kemasyarakatan bernama BARE’ETA disingkat BARETA.
2) BARETA berkedudukan di ibukota Kabupaten Tojo Una-Una.
3) BARETA Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
4) BARETA Desa/Kelurahan berkedudukan di Ibukota desa/kelurahan.

Pasal 2

BARETA dibentuk pada tanggal .............................. 2007 di Ampana, untuk wuktu yang tidak ditentukan.



BAB II
AZAZ DAN SIFAT

Pasal 3

BARETA adalah organisasi kemasyarakatan berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4

BARETA adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen.


BAB III
LAMBANG DAN PANJI

Pasal 5
1) Organisasi ini mempunyai lambang dan panji sebagai tanda pengenal
2) Ketentuan tentang lambang dan panji yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 6

Organisasi BARETA memiliki visi : ”Terwujudnya Masyarakat Harmonis, Aktif Dan Dinamis Penuh Kedamaian Dan Keutuhan Hidup Bersama Dibawah Satu Sistem Pemerintahan Daerah Yang Amanah, Jujur, Bersih Dan Berwibawa Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 7
Misi Organisasi BARETA adalah :
1. Menggali dan mengembangkan unsur perekat kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan etnis BARETA. (Pembinaan Mental)
2. Memayungi dan memberdayakan organisasi ikatan kekerabatan dan kekeluargaan etnis lokal BARETA. (Koordinasi Gerakan)
3. Memperdayakan potensi umat, budayawan, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya dilingkungan etnis BARETA. (Memperdayakan SDM)
4. Memperkuat lembaga adat dan budaya etnis BARETA ditingkat kecamatan dan kabupaten. (Wahana Pendukung)
5. Menjembatani komunikasi dan menyerap aspirasi etnis BARETA serta membangun kerjasama dengan etnis lainnya dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Komunikasi Sosial).

Pasal 8
Organisasi BARETA bertujuan :
a. Meningkatkan pengamalan ajaran agama dan kehidupan sehari-hari.
b. Merekatkan komunikasi/persaudaraan dan kerukunan antarsesama anggota.
c. Melakukan Usaha-Usaha yang dapat menigkatkan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan mediasi antar unsur perekat bagi terciptanya persatuan dan kesatuan masyarakat.
e. Menggali kembali dan mengembangkan adat dan budaya lokal etnis Bareta dalam memperkaya khasanah budaya bangsa.
f. Membangun komunikasi dan kerjasama harmonis antar sesama anggota khususnya dan masyarkat pada umumnya.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
1) Anggota BARETA terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan
c. Anggota Sukarela/Simpatisan
3) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
4) Ketentuan tentang hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 10
1) Pelindung adalah Bupati Tojo Una-Una dan Camat se-Kabupaten Tojo Una-Una.
2) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang pelindung diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
1) Dewan kehormatan adalah para sesepuh etnis BARETA.
2) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang dewan kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
1) Penasehat adalah tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat yang berasal dari etnis BARETA dan atau karena ikatan perkawinan.
2) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang dewan penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

1) Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan organisasi dengan komposisi sebagai berikut :
a. Ketua Umum dibantu oleh wakil ketua
b. Sekretaris juga dibantu oleh wakil sekretaris.
c. Bendahara dibantu oleh Wakil Bendahara.
d. Bidang-bidang yang terdiri atas : Bidang Keagamaan, pendidikan, sosial budaya, pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan. hubungan masyarakat dan kesejahteraan sosial, Wirausaha, Advokasi dan Hukum serta dilengkapi dengan koordinator wilayah kecamatan (Korcam).
2) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 14
1) Keuangan organisasi di dapat dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan para dermawan simpatisan organisasi.
c. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
1) Perubahan Anggaran Dasar melalui musyawarah anggota tingkat kabupaten.
2) Musyawarah kabupaten dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah yang ditetapkan hadir.
3) Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui :
1) Musyawarah kabupaten yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
2) Musyawarah kabupten dianggap sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang diharapkan hadir.
3) Pembubaran disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah kabupaten.

BAB X
PENUTUP

Pasal 17
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan organisasi.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh musyawarah kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar